Putusan PTA SURABAYA Nomor 142/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. Sarmin, H. M. Munawan |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5147/Pdt.G/2022/PA.Sby. tanggal 2 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rajab 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;3. Menolak tuntutan hak asuh anak Pemohon;4. Menyatakan tidak dapat diterima tuntutan Pemohon untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan dan menghukum Terggugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan:2.1. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak pertama PEMBANDING dan TERBANDING (umur 6 tahun) dan Anak kedua PEMBANDING dan TERBANDING (umur 3 tahun) sejumlah Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) per bulan melalui Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun; 4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp1.345.000,00 (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5147/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 142/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik1057