Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Bintang Al, Buyung Dwikora |
Panitera | Pipih Restiviani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2305 Sisa/Pademangan Timur, tertulis atas nama PT Grahamega Pratama diuraikan dalam surat ukur tanggal 02088/Pademangan Timur/2006 seluas 6.825 m2 (enam ribu delapan ratus dua puluh lima meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 0905070302088 dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan bangunan (SPPT PBB) Nomor Obyek Pajak (NOP) 31.75.011.001.024.0002.0 yang terletak di Komplek Kemayoran Blok C-5 Nomor 1, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, merupakan harta/boedel pailit PT. Tirta Amarta (Dalam Pailit);3. Memerintahkan Tergugat II menyerahkan dokumen obyek jaminan berupa asli SHGB No. 2305-Sisa/Pademangan Timur beserta dokumen turutannya kepada Tergugat I untuk kepentingan pemberesan;4. Memerintahkan Tergugat III, menolak pengajuan permohonan lelang atas Obyek Jaminan (berupa tanah dengan SHGB No.2305-Sisa/Pademangan Timur) oleh Tergugat II, kecuali dilakukan oleh Tergugat I;5. Memerintahkan Tergugat IV (Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara) agar sementara waktu tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun dan tidak melakukan tindakan administrasi apapun, termasuk juga atas Penghapusan/Pencoretan Hak Tanggungan, atau tindakan Administrasi lainnya terhadap Obyek Jaminan tersebut, kecuali karena Pemberesan oleh Kurator, 6. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat Tergugat III, tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.15.950.000,00 (lima belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik39986