Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pid.Sus/2023 |
|
Nomor | 15 K/Pid.Sus/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Suhadi |
Hakim Anggota | Suharto, Soesilo |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor245/PID.SUS/2022/PT DKI tanggal 15 November 2022 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL tanggal 29 September 2022;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MEDINA SUSANI alias MEDINA ZEIN bintiPUJO NISTIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatanpengancaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana dendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek Iphone S6 Plus dengan nomorImei 35 445306 5436290;Dikembalikan kepada Saksi Uci Flowdea Sudjiati;- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus dengan nomor Imei35 917407 1065080 warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Rizqi Firmansyah bin Khusnul Santoro(alm);- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 8 Plus dengan nomor Imei35 921707 6433892 warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 15 K/Pid.Sus/2023
Banding : 245/PID.SUS/2022/PT DKI
Pertama : 553/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Statistik529135