Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Ag/2022 |
|
Nomor | 879 K/Ag/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIANCERAI GUGATCERAI TALAKPERDATA AGAMA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Yasardin |
Hakim Anggota | H. Abdul Manaf, Danh. Busra |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, PEMOHON, tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor Nomor 98/Pdt.G/2022/PTA.Smg. tanggal 6 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Ramadan 1443 Hijriah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1745/Pdt.G/2021/PA.Bi. tanggal 14 Februari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Boyolali;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) 3 (tiga) orang anak Penggugat dengan Tergugat masing-masing bernama ANAK 1, lahir di Boyolali, tanggal 24 Desember 2021, ANAK 2, lahir di Boyolali. tanggal 24 Desember 2021 dan ANAK 3, lahir di Boyolali, tanggal 24 Agustus 2009 berada pada Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat bertemu dengan ketiga anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada 3 (tiga) orang anak Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas melalui Penggugat setiap bulan sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat untuk biaya kursus anak-anak sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 879_K/Ag/2022.zip
- Download PDF
- 879_K/Ag/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 879 K/Ag/2022
Pertama : 1745/Pdt.G/2021/PA.Bi
Banding : 98/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik13252