- Menyatakan Terdakwa Darmawansyah bin Toyib (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin perahu ketek merek Strake Marine;
- 1 (satu) unit mesin setrum merek Sogo Nagoya GL 420 15 HP;
- 1 (satu) unit perahu ketek berwarna hijau;
- 1 (satu) buah sanggih (alat serokan ikan) beserta kabal panjang kurang lebih 6 (enam) meter;
- uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil lelang kurang lebih 3 (tiga) kilogram ikan baung sungai hasil penangkapan ikan Terdakwa dengan cara menyetrum;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Llg |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2023/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Emi Huzaimah, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Kesemuanya dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2023/PN Llg
Statistik613