- Menolak Eksepsi dari Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 433/2008 atas nama Penggugat;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 425 M2 (Empat ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 433/2008 tertanggal 4 Juni 2008 dan Surat Ukur Nomor: 06 / Pariksabungan / 2008 tanggal 15 Mei 2008 yang terletak di Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli utara dengan batas-batas:
Putusan PN TARUTUNG Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Trt |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Timur : Jalan Siborongborong-Balige Sebelah Utara : Bangunan berupa gudang Milik Lasman Simanjuntak Sebelah Selatan : Jalan Setapak (Rencana Jalan) Sebelah Barat : Tanah Milik Mideria Simanjuntak, merupakan milik dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 425 M2 (Empat ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 433/2008 tertanggal 4 Juni 2008 dan Surat Ukur Nomor: 06 / Pariksabungan / 2008 tanggal 15 Mei 2008, yang terletak di Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli utara dengan batas-batas: Sebelah Timur : Jalan Siborongborong-Balige Sebelah Utara : Bangunan berupa Gudang Milik Lasman Simanjuntak Sebelah Selatan : Jalan Setapak (Rencana Jalan) Sebelah Barat : Tanah Milik Mideria Simanjuntak, kepada Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan/atau menaati Putusan atas perkara a quo; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.265.000,00 (lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PN Trt
Statistik746