- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah bagian dari ahli waris yang sah dari Telle bersama para ahli waris Telle yang lain;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Sagena, Desa Lebani, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan luas kurang lebih 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah utara berbatasan dengan rumah (Warung Bravo) milik Yunus, rumah milik Hajerika dan rumah/gubuk milik Juhari;
- Batas sebelah timur berbatasan dengan rumah milik Kamaruddin dan jalan setapak/lorong;
- Batas sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik Muis A. Kasman dan rumah (Apotek Cahaya) milik Tergugat II (Sahri Muing);
- Batas sebelah barat berbatasan dengan rumah (Warung Bravo) milik Yunus dan Jalan Raya Sawerigading;
Putusan PN Belopa Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Blp |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: adalah sah milik Para Penggugat dan Ahli Waris dari Telle lainnya; 5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No. 169/Lebani atas nama Marlina Abdullah yang diterbitkan di atas tanah sengkata adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I yang telah menguasai tanah objek sengketa tanpa persetujuan atau izin lebih dahulu dari Para Ahli Waris dari Telle untuk menyerahkannya kembali kepada Para Ahli Waris dari Telle dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun di atasnya; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.940.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Blp
Banding : 167/PDT/2023/PT MKS
Statistik928