-
Menyatakan Terdakwa DEDI MULYADI Bin MAMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp519.052.776,00 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya namun jika penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
10 (sepuluh) bale @20 slop @10 Bungkus @20 Batang= 40.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?JUST Mild? tanpa dilekati pita cukai;
-
87 (delapan puluh tujuh) bale @10 slop @10 Bungkus @20 Batang= 174.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?NEW BOSHE? tanpa dilekati pita cukai;
-
35 (tiga puluh lima) bale @10 slop @10 Bungkus @20 Batang= 70.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?NEW BOSHE MILD? tanpa dilekati pita cukai;
-
120 (seratus duapuluh) slop @10 bungkus @20 batang = 24.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek "JUST Mild" tanpa dilekati pita cukai;
-
89 (delapan puluh sembilan) slop @10 bungkus @20 batang = 17.800 batang BKC HT Jenis SKM Merek " NEW BOSHE" tanpa dilekati pita cukai;
-
50 (lima puluh) slop @10 bungkus @20 batang = 10.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek "NEW BOSHE MILD" tanpa dilekati pita cukai;
-
1 (satu) unit minibus merek Daihatsu tipe Xenia warna abu abu metalik dengan nomor polisi BE-1820-US beserta kunci starternya;
-
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 06500418 dengan nomor polisi BE-1820-US;
-
1 (satu) unit handphone merek Samsung model A3 2017 warna hitam dengan Nomer IMEI 1: 356959080133215 dan IMEI 2: 356960080133213;
-
1 (satu) buah debit BCA dengan No. Kartu 6019007523372077;
-
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas Nama NANANG APRIYANTO dengan no. rekening 035801023008539;
-
1 (satu) buah buku tabungan BritAma atas Nama NANANG APRIYANTO dengan no. rekening 037901044721500;
Putusan PN KUDUS Nomor 8/Pid.Sus/2023/PN Kds |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2023/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tb. Roky Syahlendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2023/PN Kds
Statistik1364