- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum hubungan hukum antara Penggugat I dengan Tergugat I adalah pinjam meminjam, bukan jual beli;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli No 145/2011 tanggal 7 Juli 2011 tidak sah dan harus dibatalkan;
- Menyatakan demi hukum peralihan hak dari Penggugat I kepada Tergugat I dengan mendasarkan pada Akta Jual Beli No 145/2011 tanggal 7 Juli 2011 tidak sah dan harus dibatalkan;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan sertifikat tanah obyek sengketa ke keadaan semula yaitu dikembalikan ke atas nama Muhamad Arifuddin alias Sobar;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk harus tunduk dan patuh serta melaksanakan perintah Majelis Hakim sesuai isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan terhadap obyek sengketa;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Wsb |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Br Hakim Anggota Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Eke Sanfastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng sebesar Rp 4.830.000,00 (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2022/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2022/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Wsb
Statistik13247