- Menyatakan Terdakwa Effendi Taludio,S.E alias Endi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Effendi Taludio, S.E alias Endi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp86.450.000,00 (delapan puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan semua barang bukti sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti poin 1 sampai dengan poin 18., serta barang bukti tambahan poin 1 sampai dengan poin 7 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ridho Febrian Damri;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin, Mpd. |
Panitera | Panitera Pengganti Nurbaiti Pasue |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4922 K/PID.SUS/2023
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Statistik21228