- DALAM KONVENSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa jumlah hutang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebesar Rp1.416.800.000,00 (satu milyar empat ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian :
- Pokok hutang Rp506.000.000,00 (lima ratus enam juta rupiah) ;
- Bunga perbulan :
- Bunga selama 5 (lima) tahun/ 60 (enam puluh) bulan :
- Total jumlah hutang yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi adalah :
- Menyatakan hukum bahwa Hak Tanggungan yang dibuat dikantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Lazarus Birehina, S.H., M.Kn. adalah sah dan berharga;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini, yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 450/Pdt.G/2022/PN Sgr |
|
Nomor | 450/Pdt.G/2022/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Putu Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I.1. DALAM EKSEPSI : I.2. DALAM POKOK PERKARA : II.1. DALAM EKSEPSI : II.2. DALAM POKOK PERKARA : Bunga 3% perbulan x Rp506.000.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah) = Rp15.180.000,00 (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah); Rp15.180.000,00 (lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah) x 60 bulan = Rp910.800.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah); Rp910.800.000,00 + Rp506.000.000,00 = Rp1.416.800.000,00 (satu milyar empat ratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2607 K/Pdt/2023
Pertama : 450/Pdt.G/2022/PN Sgr
Statistik712