- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris pengganti almarhum I Nyoman Semadi Astawa selaku ahli waris dari almarhum I Ketut Pudak alias I Pudak ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yakni tanah dengn Sertifikat Hak Milik No. 00895, Surat Ukur Nomor : 00604/MAYONG/2020, Luas : 75550 m2, Atas Nama Penggugat I (I Made Susila), adalah penggabungan 2 (dua) bidang tanah yaitu :
- Sebagian berupa Tanah sawah, yang terletak di subak Pohasem, No. 269, pp.No.82 Pc. No.1 . Klas II Luas 0435 Ha. dan
- Sebagian Tanah tegalan / kebun yang terletak di dipelemahan Pohasem, Desa Mayong No.113 Banjar Pohasem PP.No. 192 Pc. No.3 c Klas V luas 9.160 Ha. Dan kedua tanah tersebut menjadi satu kesatuan Yang batas-batasnya dahulu sebelah :
- Utara : Dahulu Ketut Cinta, yang sekarang menjadi Tanah
- Timur : Jalan.
- Selatan : Tanah Milik Gede Sumerta, Gusti Ketut Nanca, dan
- Barat : Sungai / Tukad Mendaum.
- . Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah sengketa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Singaraja ;
- . Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa beserta turutannya kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan POLRI atau Aparat Keamanan lainnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.040.000,00 (empat juta empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Sgr |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2022/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Bagiarta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Hakim Anggota Ni Made Kushandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Catur Wijaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Gusti KetutKota. adalah tanah warisan peninggalan almarhum I Ketut Pudak alias I Pudak; 4. Menyatakanhukum bahwa Para Penggugat yang memiliki hak milik atas tanah sengketa sebagai ahli waris (pengganti almarhum I Nyoman Semadi Astawa) dari I Ketut Pudak Alias I Pudak, ; 5. Menyatakanhukum perbuatan Para Tergugat menguasai dan menghasili sendiri dari tanah sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum ; 6. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 322 Desa Mayong atas nama I Made Ngurah Sukita Yasa Luas : 19500 M2, SHM Nomor : 332 Desa Mayong Atas Nama I Nyoman Suyasaluas 19500 M2, dan SHM Nomor : 359 Desa Mayong atas Nama I Made Sudiarsa, luas : 19500 M2, adalah Cacad Yuridis dan tidak mempunyai daya berlaku ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2022/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2022/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2022/PN Sgr
Statistik465