- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, eksepsi Tergugat III dan TergugatIVtidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakansah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap seluruh uang Penggugat yang ada dalam rekening giro Penggugat Nomor 100.01.04.000091-0 atas nama PT GUNAKARYA NUSANTARA yang ada pada Turut Tergugat tersebut;
- Menyatakan TergugatI dan Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IVtelah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuk membuka blokir terhadap rekening Penggugat pada Turut Tergugat, yaitu rekening Nomor 100.01.04.000091-0 atas nama PT Guna Karya Nusantara;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVuntuktidak menghalangi Penggugat dalam menarik uang Penggugat yang terdapat dalam rekening Nomor 100.01.04.000091-0 atas nama PT Guna Karya Nusantaratersebut;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan uang Penggugat sejumlah Rp. 10.295.525.621.- (sepuluh milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang terdapat di dalam Rekening Giro Nomor : 100.01.04.000091-0 atas nama PT Guna Karya Nusantara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp.4.671.500.- (empat juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 29/Pdt.G/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2022/PN Mdn
Statistik45337