- Menyatakan Terdakwa Dirto Bin Tarwad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dirto Bin Tarwad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) pucuk senapan angin warna coklat;
- 4 ( empat ) butir peluru senapan angin;
- 1 ( satu ) buah handphone merk Infinix warna biru dengan nomor Imei 1 : 35040757079623, Imei 2 : 350407570796931, Simcard 1 : 089693648020, Simcard 2 : 0882007044460;
- 1 ( satu ) buah Handphone Samsung Galaxi A2S warna hitam;
- 1 ( satu ) potong kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna kombinasi abu-abu, merah, merah muda, putih, biru yang terdapat noda darah;
- 1 ( satu ) potong kaos singlet warna putih merk OWER yang terdapat noda darah;
- 1 ( satu ) potong sarung warna putih kombinasi biru merk NARADHA SARUNG SAMARINDA yang terdapat noda darah;
- Serpihan proyektil (peluru senapan angin);
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 114/Pid.B/2022/PN Slw |
|
Nomor | 114/Pid.B/2022/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Pratiwi, Br Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti Andri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; 9. Uang tunai sejumlah Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu Rupiah) terdiri dari 32 (tiga puluh dua) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah); 10. 1 (satu) unit Spm Yamaha Bison warna merah tahun 2021 No.Pol : E-6414-MT, No. Ka : MH345P002CK120569, No. Sin : 45P130469 berikut STNKnya; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2022/PN Slw
Statistik1814