- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris kaum Suku Tanjung dibawah Payung Panji Datuak Rajo Intan;
- Menyatakan objek perkara adalah milik sah pusako tinggi kaum Para Penggugat yang terletak di Kampung Teluk Lokan Kenagarian Pasar Baru Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat dengan batas-batas sepadan sebagai Berikut;
- Sebelah Utara berbatas dengan sawah pusako Kaum Faisal Amir;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/gurun sawah ini juga dan jalan raya Padang Painan;
- Sebelah Timur berbatas dengan sawah pusako Arius Dt. Penghulu Sakti;
- Sebelah Barat berbatas dengan sawah Sirahmad;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat I yang menguasai objek perkara dengan cara mengelola, mengusahai dan menggarap tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V mendirikan pondasi bangunan rumah di atas tanah kaum Para Penggugat (objek perkara dalam perkara ini) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III menguasai objek perkara dengan cara menggarap, mengelola, mengusahai tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menguasai tanah objek perkara tanpa seizin, mufakat dan sepengetahuan Para Penggugat dengan cara mengelola dan menggarap objek perkara merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat I yang menjual sebagian tanah sawah (objek perkara) seluas 422 M2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) kepada Tergugat IV dan Tergugat V tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pembelian tanah yang dilakukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat I yang sudah bersertifikat dengan nomor Sertifikat 00939 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2021 Nomor 00753/Pasar Baru/2021 seluas 422 M2 tercatat atas nama Andi Kaputra dan Fitri Yanti bertempat di Kp. Teluk Lokan Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan dan di dalamnya berdiri bangunan pondasi rumah tanpa adanya izin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00939 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2021 Nomor 00753/Pasar Baru/2021 seluas 422 M2 (empat ratus dua puluh dua meter persegi) tercatat atas nama Andi Kaputra dan Fitri Yanti bertempat di Kp. Teluk Lokan Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menguasai tanah objek perkara tanpa seizin, mufakat dan sepengetahuan Para Penggugat dengan cara mengelola, mengusahainya merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat IV dan Tergugat V yang membeli sebagian dari objek perkara seluas 422 M2 dari Tergugat I tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat IV dan Tergugat V mendirikan pondasi bangunan rumah di atas tanah kaum Para Penggugat (objek perkara dalam perkara ini) tanpa seizin dan sepengetahuan dari Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) yang tidak mau keluar di objek perkara dengan cara menyerahkan dan meninggalkan objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan atau menyerahkan semua yang jadi objek perkara dalam perkara ini kepada Para Penggugat dan bebas dari pada hak orang lain yang terdapat di dalamnya atau yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan alat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan atau menyerahkan sebagian objek perkara yang dibeli seluas 422 M2 (diatasnya berdiri bangunan pondasi) kepada Para Penggugat, jika ingkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan alat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga dan bebas dari pada hak orang lain yang diperdapat darinya, jika ingkar dengan bantuan pihak aparat hukum dan alat keamanan negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Para Tergugat untuk meninggalkan dan menyerahkan objek perkara tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa adanya gangguan dari pihak manapun;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.196.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PAINAN Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riya Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2699 K/Pdt/2023
Pertama : 16/Pdt.G/2022/PN Pnn
Statistik17512