- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA, NOMOR 1198/PDT.G/2022/PA.SGM, TANGGAL 31 JANUARI 2023 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAJAB 1444 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN REKONVENSI PADA DIKTUM 3.2 DAN 3.3;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUH. ALWI BIN ACHMAD DG. NANRING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (AYU ASHARI, A.MD. R.M.I.K. BINTI BAHARUDDIN) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN BAHWA ANAK YANG BERNAMA AL GHAZALI TSAQIB RABBANI BIN MUH. ALWI, LAHIR TANGGAL 7 FEBRUARI 2019 BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT (AYU ASHARI, A.MD.R.M.I.K. BINTI BAHARUDDIN) DENGAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/ PEMBANDING UNTUK BERKOMUNIKASI ATAU MENJENGUK ANAKNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa, Nomor 1198/Pdt.G/2022/PA.Sgm, tanggal 31 Januari 2023 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1444 Hijriah, dengan memperbaiki putusan rekonvensi pada diktum 3.2 dan 3.3;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muh. Alwi bin Achmad Dg. Nanring) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ayu Ashari, A.Md. R.M.I.K. binti Baharuddin) didepan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Al Ghazali Tsaqib Rabbani bin Muh. Alwi, lahir tanggal 7 Februari 2019 berada dalam asuhan Penggugat (Ayu Ashari, A.Md.R.M.I.K. binti Baharuddin) dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat Konvensi/ Pembanding untuk berkomunikasi atau menjenguk anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 44/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Ahmad Jakar, Brsaifuddin |
Panitera | M. Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 3.1. NAFKAH MADHIYAH SELAMA 7 (TUJUH) BULAN SEJUMLAH RP14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH); 3.2. NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 3.3. MUTAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); 3.4. NAFKAH ANAK MINIMAL SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) UNTUK SEORANG ANAK YANG BERNAMA AL GHAZALI TSAQIB RABBANI BIN MUH. ALWI, LAHIR TANGGAL 7 FEBRUARI 2019 DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SETIAP BULANNYA DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK DEWASA DAN DAPAT MENGURUS DIRI SENDIRI ATAU BERUMUR 21 TAHUN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SEGALA PEMBEBANAN PADA ANGKA 3.1, 3.2, DAN 3.3 SESAAT SEBELUM TERGUGAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK. 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP670.000,00 (ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3.1. Nafkah Madhiyah selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.3. Mut?ah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.4. Nafkah anak minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk seorang anak yang bernama Al Ghazali Tsaqib Rabbani bin Muh. Alwi, lahir tanggal 7 Februari 2019 diluar biaya pendidikan dan kesehatan setiap bulannya dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar segala pembebanan pada angka 3.1, 3.2, dan 3.3 sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak. 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1198/Pdt.G/2022/PA.Sgm
Banding : 44/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik7714