Putusan PN SORONG Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Son |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim M. Ashiddiqi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI I. DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Sah objek sengketa Berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 1014, dan Luas 7.500 M2 (Tujuh Ribu Lima Ratus Meter Persegi)atas nama HASYIR Dahulunya Beralamat Di Jalan Petrochina, Desa/ Kelurahan Malawili Kecamatan Sorong Kabupaten Sorong Provinsi Irian Jaya, dan Sekarang di ubah Menjadi jalan Karantina, Kelurahan Malawili, Kecamatan/Distrik Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan gambar situasi 16080/1991 - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara - Sebelah Timur berbatasan dengan gambar situasi 16084/1991 - Sebelah Barat berbatasan dengan gambar situasi 16086/1991 Adalah Sah milik PENGGUGAT 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Yang telah Menguasai dan memanfaatkan Objek Sengketa atas Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1014 Tangal 20 Januari 1997 Atas nama HASYIR dengan luas 7.500 M2 milik Penggugat adalah Tanpa Hak Dan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Nomor : 01/KPTS/PPT-SRG/2001 Tanggal 21 Mei 2001 yang di keluarkan oleh Tergugat III, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat bagi Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam Keadaan Kosong dan Baik ; 6. Menghukum Tergugat I untuk Membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat Karena gagalnya melakukan Proyek Pembangunan Perumahan Komersil maupun Subsidi Sebesar Rp. 26.475.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Rumah Komersil 30 Unit x Rp 700.000.000,- = Rp. 21.000.000.000,- - Rumah Subsidi 25 Unit x Rp. 219.000.000,- = Rp. 5.475.000.000,- - Total Kerugian = Rp. 26.475.000.000,- 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa kepada Penggugat Masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Son
Statistik9210