- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat tertuang dalam akta perdamaian tanggal 06 Desember 2022;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan mematuhi akta perdamaian tanggal 06 Desember 2022;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat di luar akta perdamaian tanggal 06 Desember 2022 adalah 1 (satu) Unit Mobil Chevrolet merk Mitsubitsi dengan Nomor Polisi BL 8189 GB, warna Biru, Tahun pembuatan 1994, dikonversi dengan uang sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 4 tersebut di atas adalah menjadi hak milik Penggugat dan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas secara natura dengan cara sukarela yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dapat dilakukan dengan mengurangi bagian harta bersama Tergugat lainnya;
- Menyatakan objek dalam gugatan Penggugat berupa 1 (satu) unit rumah beton dengan ukuran 11x13 m dan bangunan papan kede dengan ukuran 4x5 m yang terletak di Kampung Suka Ramai Bawah, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp3.510.000,00 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 400/Pdt.G/2022/MS.Str |
|
Nomor | 400/Pdt.G/2022/MS.Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamil Amrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Syukri Adly, Br Hakim Anggota Zahrul Bawady |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul Muhajir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam rekonvensi Dalam rekonvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 400/Pdt.G/2022/MS.Str
Statistik690