- Menyatakan Terdakwa Hermawan Alias Mawan Bin Alm. M. Idrus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah pipet bening;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Aqua Plastik;
- 2 (buah) jarum;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAJENE Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Dalmy Iskandar Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk kepentingan negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Kasasi : 4726 K/Pid.Sus/2023
Banding : 43/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik1316