- Menyatakan Terdakwa Nico Anak Alfianus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak melakukan persetubuhan " sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih bergambar naga;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi Surat Kesepakatan Melangsungkan Perkawinan antara Terdakwa dengan anak korban tertanggal 11 Oktober 2021;
- Fotokopi Berita Acara Penyelesaian Adat;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan;
- Fotokopi Surat panggilan dari Polresta Pontianak;
- Fotokopi Surat Kesepakatan Perdamaian antara anak korban dengan Terdakwa dan Joko Als Abun tertanggal 24 Januari 2022;
- Fotokopi Surat Keterangan tertanggal 05 Februari 2022;
- Fotokopi Kwitansi Penyewaan Gaun Pengantin, Foto Pengantin, Jas Pengantin Pria dan lain-lain tertanggal 20 Februari 2022;
- Fotokopi Surat penjelasan dari Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Budaya Tionghoa;
- Fotokopi screenshot percakapan anak korban dengan Terdakwa melalui Whatsapp;
- Fotokopi assesmen awal IGD atas nama anak korban di rumah sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa tertanggal 23 Februari 2021;
- 1 (satu) buah flaskdisk merk SCANDISK berisi foto-foto dan video pernikahan Terdakwa dengan anak korban;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 742/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 742/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Joko Alias Abun; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4913 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 742/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Statistik496