- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Feri Novriyadi, S.Pd.I., M.Si. bin Sudirman) untuk menjatuhkan talak ke satu raj?i terhadap Termohon (Sri Winarti, Amd. Keb. binti Zaiyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) kedua anak Penggugat dan Tergugat benama 1. Akbar Nurdaffa Pratamabin Feri Novriyadi, laki-laki, umur 8 tahun.,2. Annisa Diah Humaira binti Feri Novriyadi, perempuan, umur 3 Tahun, dengan kewajiban Penggugat untuk membuka akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya pada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak bernama 1. Akbar Nurdaffa Pratamabin Feri Novriyadi, laki-laki, umur 8 tahun.,2. Annisa Diah Humaira binti Feri Novriyadi, perempuan, umur 3 Tahun, melalui Penggugat, sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah Mut?ah kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah Iddah kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah Maskan dan Kiswah selama masa Iddah kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 38/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2023/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Aliyuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.raden Ayu Husna Arbr Hakim Anggota H. Syazili |
Panitera | Panitera Pengganti: Suratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan DALAM REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon/Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 38/Pdt.G/2023/PA.Plg
Statistik748