Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Asnuri Herkutanto, Br Hakim Anggota Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TITO SUDARMANTO, S.E., M.M. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Pencucian Uang Secara Bersama-Sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; 5) Barang bukti dengan nomor 634 berupa Sebidang tanah dan atau bangunan dengan SHM No.299 Dusun Piring I Kel.Murtigading Kab Bantul an.Tito Sudarmanto; dan 6) Barang bukti dengan nomor 636 berupa Sebidang tanah dan atau bangunan dengan SHM No.07037 Kel.Murtigading Kab Bantul an.Tito Sudarmanto; dan 18) Barang bukti dengan nomor urut 638 berupa Sebidang tanah dan atau bangunan dengan SHM No.06617 Desa /Kel.Murtigading Kec.sanden Kab Bantul an.Yunfaeda Putri 19) Barang bukti dengan nomor urut 639 berupa Sebidang tanah dengan SHM 07078 Jalan raya Sanden Kelurahan Murtigading Kabupaten Bantul an.Rafiah Sri Yuningsih, dikembalikan kepada Rafiah Sri Yuningsih. Sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya dirampas untuk Negara; 21) Barang bukti dengan nomor urut 643 berupa Sebidang tanah dan atau bangunan Hak Milik No.00581/Kelurahan/Desa Babadan, Kecamatan Limpung Kabupaten Batang luas 175 m2 An.Tito Sudarmanto; 22) Barang bukti dengan nomor urut 530 berupa Fotocopy anggaran biaya pembukaan toko dreamphone 23) Barang bukti dengan nomor urut 232 sampai dengan nomor urut 236, berupa: 24) Barang bukti dengan nomor urut 239 berupa rekening koran Bank BNI Cabang Pekalongan No.Rek.0184721839 an.Tito Sudarmanto periode : 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2019, 25) Barang bukti dengan nomor urut 240 sampai dengan nomor urut 284, berupa: 26) Barang bukti dengan nomor urut 298 berupa rekening koran Bank BNI Cabang UNDIP Semarang No.Rek.0226928476 an.Agus Kurniawan periode : 01 Januari 2018 s/d 12 Mei 2022, 27) Barang bukti dengan nomor urut 302 berupa Print Out Salinan Rekening Koran Bank Mega Nomor : 011730020396418 an.Tito Sudarmanto, 28) Barang bukti dengan nomor urut 308 sampai dengan nomor urut 311, berupa: 29) Barang bukti dengan nomor urut 325 berupa Fotocopy legalisir Surat Keterangan Bekerja Karyawan PT Indonusa Telemedia (Transvision) berjumlah 133 30) Barang bukti dengan nomor urut 326 berupa Asli Buku Catatan Warna Biru, 31) Barang bukti dengan nomor urut 327 sampai dengan nomor urut 371, berupa: 32) Barang bukti dengan nomor urut 372 sampai dengan nomor urut 394, berupa: 33) Barang bukti dengan nomor urut 480 berupa Asli Warkah No.208/46194/2020 Buku Tanah SHM 5529/Condongcatur dan gambar situasi No.278/1995 atas nama Tito Sudarmanto, dikembalikan kepada BPN Sleman; 34) Barang bukti dengan nomor urut 481 sampai dengan nomor urut 493, berupa: 35) Barang bukti dengan nomor urut 494 berupa Warkah SHM 01078/Girijati, 36) Barang bukti dengan nomor urut 495 sampai dengan nomor urut 499, berupa: 37) Barang bukti dengan nomor urut 500 sampai dengan nomor urut 504, berupa: 38) Barang bukti dengan nomor urut 505 sampai dengan nomor urut 523, berupa: 39) Barang bukti dengan nomor urut 524 sampai dengan nomor urut 526, berupa: 40) Barang bukti dengan nomor urut 527 berupa Asli Nota Penjualan Lucky Puyuh tanggal 6 Juni 2020 dan tanggal 10 Juni 2020, Dikembalikan kepada Lukman Hakim; 43) Barang bukti dengan nomor urut 543 dan nomor urut 544, berupa: 44) Barang bukti dengan nomor urut 545 sampai dengan nomor urut 559, berupa: 45) Barang bukti dengan nomor urut 560 sampai dengan nomor urut 564, berupa: 46) Barang bukti dengan nomor urut 565 sampai dengan nomor urut 573, berupa: 47) Barang bukti dengan nomor urut 573 berupa Print Out Rekening Koran Bank BRI Cabang Bantul no.rekening 023601000812567 an Dreamphone Telekomunikasi Indonesia periode : 48) Barang bukti dengan nomor urut 574 sampai dengan nomor urut 579, berupa: 49) Barang bukti dengan nomor urut 580 sampai dengan nomor urut 591, berupa: 50) Barang bukti dengan nomor urut 592 berupa Print Out Daftar Karyawan Tetap PT Indonusa Telemedia (Transvision) Yogyakarta, Dikembalikan kepada LINTANG PATRIA ANANTYA RUKMI; 52) Barang bukti dengan nomor urut 595 sampai dengan nomor urut 606, berupa: 53) Barang bukti dengan nomor urut 607 sampai dengan nomor urut 615. Berupa: 54) Barang bukti dengan nomor urut 616 sampai dengan nomor urut 621, berupa: 55) Barang bukti dengan nomor urut 644 berupa Sebidang tanah dan atau bangunan Hak Milik No.00797 /Kelurahan/Desa Tersono, Kecamatan Tersono luas 2.417 m2 An.Tito Sudarmanto, Dikembalikan kepada TAN YAYANG TANTANG; 57) Barang bukti dengan nomor urut 685 berupa Foto copy Akta Pembiayaan Qardh wal Murabahan tanggal 26 Juni 2012 Nomor 212, Dikembalikan kepada BSI Cabang Pembantu Kaliurang; 58) Barang buktu dengan nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 218, berupa: - Dokumen kredit a.n DENY SRI MARLIANTO No Rek : L0002/801/1912/00053 nominal Rp. 250.000.000,- yang terdiri dari : - Dokumen kredit a.n JOKO RATMONO No Rek : L0002/801/2001/00224 nominal Rp. 250.000.000,- yang terdiri dari : Barang bukti dengan nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 231, berupa: Barang bukti dengan nomor urut 285 sampai dengan nomor urut 297, berupa: Barang bukti dengan nomor urut 299 sampai dengan nomor urut 301, berupa: Barang bukti dengan nomor urut 312 sampai dengan nomor urut 324, berupa: 59) Barang bukti dengan nomor urut 219 berupa Laptop Merk Lenovo E 40 dengan ID Barang/SN/Nomor Aset : S/N.04PI2B1XH Barcode 173130340752 beserta charger, DIKEMBALIKAN KEPADA PT. TRANSVISION YOGYAKARTA; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk
Statistik34465