- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Termohon PKPU (PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI) berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI) PAILIT dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
- Menunjuk Saudara SLAMET SURIPTO, S.H., M.Hum., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- SYAPRIL WIBISONO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-125.AH.04.03-2018, tertanggal 22 Februari 2018;
- JOHAN FIRDAUS HUTAPEA, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-71.AH.04.03-2021, tertanggal 02 Maret 2021;
- RENDY SUTANTO, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-95.AH.04.03-2021, tertanggal 02 Maret 2021, sebagai Pengurus;
- Menetapkan biaya pengurusan dalam proses PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan dikemudian dan dibebankan kepada harta pailit PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI (Dalam Pailit);
- Menetapkan biaya Kepailitan dan Imbalan jasa Kurator akan ditetapkan dikemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara PKPU sejumlah Rp.1.829.000,00 (Satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono, Br Hakim Anggota Saifudin Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : sebagai Tim Kurator dalam proses PAILIT PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Statistik868350