- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Penyerahan / Pengukuhan Sebidang Tanah Perladangan tanggal 2 Juni 2021 sah secara hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah Perladangan yang terletak di Kuta Dame, Tanjung Rahu II/Panjaratan Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat dengan batas-batas:
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.825.000 (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Rina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu, Br Hakim Anggota Dimas Ari Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Sebelah Timur berbatas dengan Timur Limbong; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum; Sebelah Selatan berbatas dengan Jurang/Lembah ; Sebelah Utara berbatas dengan Mariden Solin ; Dengan ukuran sebagaimana yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat adalah milik para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang mengklaim, menguasai dan mengusahai tanah Objek Perkara sebagai bentuk perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk dengan segera dan tanpa syarat apapun juga untuk mengosongkan, meninggalkan serta mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi ; 6. Menyatakan segala sesuatu baik surat maupun hal-hal lainnya yang menimbulkan hak bagi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi atas objek sengketa dan ataupun perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi kemudian yang menimbulkan hak kepada pihak ketiga atas objek perkara tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum. 7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi; 8. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2022/PN Sdk
Statistik783