- Menyatakan Terdakwa JANUARIUS RIO Alias RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JANUARIUS RIO Alias RIO dengan pidana penjara selama 12(dua belas) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar bagian depan;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna hitam bergambar di bagian kanan bawah;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana kain trening panjang warna hitam dengan garis merah di samping kiri dan kanan;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dan hitam motif bergaris dengan merek SUILEI;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bergambar dengan saku di bagian depan kanan bawah;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna dasar biru;
- 1 (satu) lembar BH warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Mme |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada anak korban Maria Oktaviani Hiko dan anak korban Maria Oktaviana Nurak; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2023/PN Mme
Kasasi : 4956 K/Pid.Sus/2023
Banding : 58/PID/2023/PT.KPG
Statistik501