- Menyatakan Terdakwa Azwir Basyah Alias Toke Wir Bin Alm Basyah sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, kesatu lebih subsidair, kesatu lebih-lebih subsidair, atau dakwaan kedua primair, kedua subsidair, kedua lebih subsidair, kedua lebih-lebih subsidair, atau dakwaan ketiga primair, ketiga subsidair, ketiga lebih subsidair, ketiga lebih-lebih subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan Nomor polisi : BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka : MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) BPKB Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan Nomor polisi : BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka : MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Roda 2 (dua) Merk : Honda, Type : JF125TR, Warna : Hitam dengan Nomor polisi : BL 5418 LO, Nomor Mesin : JB91E1140620, Nomor Rangka : MH1JB91158K140646 atas nama DARWIS;
- 1 (satu) ATM Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) dengan nomor : 6034949017168738573;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia 105 warna Hitam imei 1 : 354350545136443 dan imei 2 : 354350545186448;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia 105 warna Biru Imei 1 : 354350543241419 dan Imei 2 : 354350543291414;
- 1 (satu) lembar print out rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Nomor Rekening : 1052916301, atas nama RUWAIDA, periode 01 s/d 31 Mei 2022;
- 1 (satu) lembar riwayat transaksi Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) Nomor Rekening : 1052916301, atas nama RUWAIDA, periode 01 s/d 31 Mei 2022;
- 1 (satu) Batang kayu Balok dengan panjang 91,5 cm dan lebar 5 cm;
- 4 (empat) butir selongsong peluru caliber 5,56 mm;
- 1 (satu) pasang Kaus Kaki warna Hijau list Hitam;
- 1 (satu) pasang Sarung Tangan Kulit warna Hitam;
- 2 (dua) Buah Penutup Kepala (Sebo) warna Hitam;
- 2 (dua) Buah Karung warna putih;
- 2 (dua) buah Plasik Hitam ukuran besar;
- 1 (satu) buah Tas Merk Carboni warna Abu ? abu les hitam merah;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis See Hong Puuf;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis Coco Puff;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Roma Sandwichi;
- 1 (satu) bungkus Biscuits Unibis Durian Cream Biscuits;
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Dji Sam Soe Super Premium warna hitam;
- 1 (satu) Buah Lakban Coklat;
- 1 (satu) Buah buku tulis;
- 4 (empat) Buah Kain kasa merk Swallow;
- 1 (satu) Buah Hansaplast kecil;
- 1 (satu) Buah Betadine 5 Ml;
- 1 ( satu) Buah Sampo Clear 50Ml;
- 3 (tiga) Buah ball point (pulpen);
- 14 (empat belas) lembar print out rekening Koran Bank Syariah Indonesia atas nama AZWIR BASYAH norek : 10059379174;
- 1 (satu) keping CD (Compact Disk) yang berisikan file rekaman video dengan durasi 1:45 detik;
Putusan PN JANTHO Nomor 146/Pid.B/2022/PN Jth |
|
Nomor | 146/Pid.B/2022/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Yahya alias Bang Ya alias Lem bin Muhammad Amin; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2022/PN Jth
Statistik8560