- MenyatakanTerdakwa 1Muh. Fadly Putra Dg. Naba Bin Ahmadi Tirodan Terdakwa 2Hayati Alias Bunda Dg. Ngagi Binti Juma Dg. Naitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa 1Muh. Fadly Putra Dg. Naba Bin Ahmadi Tirodan Terdakwa 2Hayati Alias Bunda Dg. Ngagi Binti Juma Dg. Naidengan pidana penjaramasing-masingselama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial diLoka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKPN) Pangurangi Takalarmasing-masingselama6 (enam) bulanyang diperhitungkan denganmengurangkanmasa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masapenangkapan danpenahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TAKALAR Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tka |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2022/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amaliah Aminah Pratiwi Tahir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Richard Achmad. S, Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu)saset plastik bening berlapis dua yang berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,1014 gram; Dikembalikan kepadaPenuntut Umumuntuk dijadikan barang buktidalamperkaraNomor: 125/Pid.Sus/2022/PN Tka atas nama TerdakwaWawang Bin Hama; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah muda; Dirampas untuk Negara; 7. MembebankankepadaParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2022/PN Tka
Statistik1463