Putusan PN STABAT Nomor 881/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 881/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riswanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 4.600.000.000,00- (empat miliar enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - Narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 (tiga) plastik kemasan merk Guanyinwang warna hijau seberat 3.000 gram (tiga ribu gram) netto; - Narkotika jenis sabu didalam 2 (dua) plastik bening tembus pandang yang dibungkus lakban warna coklat seberat 2.000 gram (dua ribu gram) netto; - 1 (satu) tas wama Coklat Merk Alto; - 1 (satu) tas wama Hitam Merk Kiko; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor Kartu 085210322177 nomor Imei 352713 07 908757 5 Milik RISWANTO; - 1 (satu) lembar tiket Bus PT RAFI atas nama Penumpang ROSALINA keberangkatan dari Pangkalan Brandan tujuan Palembang; Dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A30s dengan nomor kartu 08116702002 Nomor Imei 3517 5711 4153 240 milik ROSIKA HERIANI; - 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda nomor kenderaan bermotor) Honda Vano warna Hitam dengan nomor Polisi BI 6801 UAI, nomor Rangka MH1KF4116LK993044 Nomor Mesin KF41E1996432 atas nama ROSIKA HERIANI Alamat Dusun Bukit Suling Desa Rantau Pauh Kec Rantau Kab Aceh Tamiang; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario wama Hitam dengan nomor Polisi BL 6801 UAI nomor Rangka MH1KF4116LK993044, Nomor Mesin KF41E 1996432; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Rosika. - Uang tunai senilai Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan seniali Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar, uang pecahan senilai Rp 5.000.- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 881/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 881/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik539