Putusan PN STABAT Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 823/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicki Irvandi, Hakim Anggota Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Hermansyah Tan Wijaya dan Terdakwa II. Muhammad Putra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara permufakatan jahat?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 2,18 (dua koma delapan belas) gram; - 1 (satu) unit HP merek Nokia berikut dengan simcard Telkomsel nomor 0823 6699 5152; - 1 (satu) buah celana panjang dengan motif loreng IPK; Dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega 4740 PAB; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/Pid.Sus/2022/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 823/Pid.Sus/2022/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 823/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik454