- Menyatakan Terdakwa Roslan Alias Ruslan Bin Muhammad Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Paket JNE dengan Nomor Resi : 011640020099922 atas nama pengirim NOVI, JKT, JAKARTA. Tel. +6281361366500 dan Penerima RUSMAN, JLN JENDRAL SUDIRMAN RT 1/1 DESA ULU ALE, WATANG PULU, SIDENRENG, 91661, Tel. +6285336335613;
- 100 (seratus) strip/papan berisi 10 (sepuluh) butir tablet merek Atarax-Alprazolam diduga Obat daftar G dengan total keseluruhan 1.000 (seribu) butir tablet
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek Oppo warna Hitam (IMEI 1 :864095060837817 & IMEI 2 : 864095060837809
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti H. Sulaeman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2471 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 220/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik1087