Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 137-K/PM.III-16/AU/X/2022 |
|
Nomor | 137-K/PM.III-16/AU/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HARYONO, Peltu NRP 523774, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Primair: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (Satu) lembar Foto tempat tinggal Sdri. Mila Chatlea Aulia Palilingan (Saksi-1) di kamar no. 1 Kost Puji Jl. Arung Teko Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. 2) 1 (Satu) lembar Foto Terdakwa bersama Saksi-1 pada saat selesai berhubungan badan di Kost Puji Kamar 1 Jl. Arung Teko Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar. 3) 1 (Satu) lembar Foto Terdakwa bersama Saksi-1 pada saat selesai berhubungan badan di Kost G 131 yang beralamat di Bumi Tamalanrea Permai, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. 4) 1 (Satu) lembar Foto kamar milik Sdri. Melliza Betsi Hosana Filemon (Saksi-5) yang gunakan oleh Terdakwa dan Saksi-1 melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang beralamat di Jl. Arung Teko Perumahan Bukit Sejahtera Blok C2 No. 11 Sudiang Biringkanaya Kota Makassar. 5) 1 (Satu) lembar Foto Terdakwa bersama Saksi-1 pada saat selesai berhubungan badan di Wisma Anoa Koopsud II kamar 102 Jl. Cenderawasih Kota Makassar. 6) 1 (Satu) lembar Foto Terdakwa bersama Saksi-1 pada saat bermesraan di dalam mobil Ford yang terparkir di parkiran Alfamart yang berada di depan Kosekhanudnas II Jl. Perintis Kemerdekaan KM 15 Kota Makassar. 7) 1 (Satu) lembar Foto pada saat Terdakwa menyuap makanan ke mulut Saksi-1 bertempat di Up Games Bilyar Grand Mall Maros. 8) 1 (Satu) lembar Foto anak atas nama Sdri. Milcha Oktayu Putri Haryono umur 7 (tujuh) bulan hasil hubungan antara Terdakwa dengan Saksi-1. 9) 1 (Satu) lembar Foto surat keterangan lahir Nomor 354/RSUD-KOTA MKS/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama ayah Tn. Haryono dan ibu Ny. Mila Chatlea Aulia Palilingan yang ditanda tangani oleh dokter yang menolong dr. H.A. Mursyid, SP.OG. 10) 1 (Satu) lembar Foto Screnshoot percakapan WhatsApp Terdakwa dengan Saksi-1 yang membahas tentang anak Sdri. Milcha Oktayu Putri Hryono umur 7 (tujuh) bulan anak hasil dari hubungan diluar nikah antara Terdakwa dengan Saksi-1. 11). 1 (Satu) lembar Foto USG kehamilan Saksi-1 dari rumah Sakit Permata Hati tanggal 13 Mei 2022 bahwa umur kehamilan Saksi-1 kurang lebih 7 (tujuh) bulan dengan kode huruf K. b. Surat-surat: -1 (Satu) lembar Foto copy kutipan akta nikah Nomor 28/13/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 atas nama Haryono bin Haeruddin telah menikah dengan Sdri. Hj. Sulastri binti H. Syamsuddin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 137-K/PM.III-16/AU/X/2022
Statistik18844