- Menyatakan Terdakwa Gesang Widodo alias Dodo bin Sarno Fauzi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,43 gram;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone samsung J2 Prime warna hitam, IMEI 1 : 358206083553538 dan IMEI 2 : 3582060835536;
- 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna hitam dengan Nopol : R-4265-ER, Noka : MH1JFZ115HK890388, Nosin : JFZ1E1902877 beserta STNK a.n ACH BASUKI;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pbg |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nikentari, Hakim Anggota Lucy Ariesty |
Panitera | Panitera Pengganti: Istari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Pbg
Statistik1274