- Menyatakan Terdakwa IQBAL PRAWIRA Als ARGA Bin SUGER TAHYAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, permufakatan jahat Menjadi Perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu berat bruto 48,34 (empat delapan koma tiga empat) gram atau berat netto 47,83 (empat tujuh koma delapan tiga);
- 1 (satu) Buah Amplop Warna Putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru No IMEI 1: 868598058253893, No IMEI 2: 868598058253885; No Handphone 081351553333 dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) Unit Mobil Warna Hitam Merah Nomor Polisi KT 1048 ED, Nomor Rangka MHKV1BA2JDK-044525, Nomor Mesin MA78820 An. Pemilik IQBAL PRAWIRA dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Penajam Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artha Ully |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda, Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik1391