Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandji Patriosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Sah Surat Keterangan Tukar Menukar Tanah Sawah Tertanggal 10 April 2018 yang dahulunya terletak di Desa Serumpun Pauh Tanjung Pauh Hilir, Kec. Keliling Danau, Kab Kerinci sekarang Desa Serumpun Pauh, kec. Keliling Danau, Kab. Kerinci dengan ukuran Lebar 12 Meter dan Panjang 25 Meter dengan batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Sawah Siti Aisyah/ Mak Nurhailen; - Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat Berbatas dengan IAIN Kerinci; - Sebelah Selatan Berbatas dengan pagar IAIN Kerinci; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I mensertipikatkan Tanah Objek Perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara yang dahulunya terletak di Desa Serumpun Pauh Tanjung Pauh Hilir, Kec. Keliling Danau, Kab Kerinci sekarang Desa Serumpun Pauh, kec. Keliling Danau, Kab. Kerinci dengan ukuran Lebar 12 Meter dan Panjang 25 Meter dengan batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Sawah Siti Aisyah/ Mak Nurhailen; - Sebelah Timur Berbatas dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat Berbatas dengan IAIN Kerinci; - Sebelah Selatan Berbatas dengan pagar IAIN Kerinci; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad); 6. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.3 Tahun 2020 yang telah dilakukan perubahan data berdasarkan PERDA Nomor:14/2019 menjadi Hak Pakai No.4/Serumpun Pauh SU No.9/2022 NIB.06.05.14.11.00009 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia, tidak mempunyai kekuatan hukum 7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat, tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.690.000(dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) 11. Menolak petitum gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2023/PT JMB
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik763