- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram disisihkan untuk Uji Laboratorium BPOM Jambi 0,03 (nol koma nol tiga) gram sehingga berat barang bukti untuk dipersidangan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram
- 1 (satu) alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol Yakult;
- 1 (satu) Dot karet warna kuning;
- 3 (tiga) korek api gas
- 1 (satu) pireks kaca;
- 2 (dua) sedotan plastic;
- 1 (satu) bungkusan plastik berisikan plastik-plastik klip warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna A MILD warna putih kombinasi merah;
- 1 (satu) unit ponsel merk Samsung type A03 warna hitam dengan sim card Nomor 0822-1725-3029.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 151/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wening Indradi, Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Royka Andra Junaivi Alias Aan bin Ratman di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampaskan untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik825