Putusan PN KUTACANE Nomor 4/Pdt.G/2022/PN Ktn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PN Ktn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pitriadi |
Hakim Anggota | Syahputra Sibagariang, Rahmanto Attahyat |
Panitera | Djemali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Menurut Hukum Tanah Pertapakan Rumah/tanah Daratan Berikut Sebuah Bangunan Gudang yang berdiri datasnya berbentuk semi Permanen dengan ukuran luas serta batas- batasnya sebagaimana tersebut dalam Surat gugatan Penggugat, adalah Milik/Kepunyaan Penggugat berdasarkan Akta Dibawah Tangan berupa Surat Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Atas Sebidang Tanah Pertapakan Rumah tertanggal 01 Desember 2004 antara Ngalemi Ginting dengan Penggugat ?adalah Sah dan mengikat ??:3. Menyatakan Akta Dibawah Tangan berupa Surat Penyerahan Hak/Ganti Rugi Sebidang Tanah Pertapakan Rumah tertanggal 01 Desember 2004 adalah Sah dan mengikat secara hukum atau berkekuatan hukum;4. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan yang telah dilakukan oleh para Tergugat dan serta turut Tergugat adalah suatu Tindakan Yang Bertentangan dengan Ketentuan Per Udang-undangan/Perbuatan Yang Melawan Hukum;5. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat.I s/d Tergugat.V yang telah melakukan Pemagaran Tanah Obyek Perkara dan serta melakukan pembongkaran sebuah gudang yang berdiri diatasnya, yang bukan Haknya, suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan PerUdang-undangan/Perbuatan Yang Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat.I s/d Tergugat.V, Turut Tergugat.I dan turut Tergugat.II, membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan ini diucapkan sejumlah Rp9.380.000,00 (Sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu);7. Menghukum pula Turut Tergugat.I dan Turut Tergugat.II, agar tunduk dan patuh atas Putusan ini;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PN_Ktn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PN_Ktn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2022/PN Ktn
Statistik11355