- Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat bin Sulaiman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 52 (lima puluh dua) bungkus kecil kristal putih dengan berat BB + wadah : 11,03 (sebelas koma nol tiga) gram (penimbangan PT POS Indonesia), berat wadah: 5,15 (lima koma satu lima) gram; berat BB netto: 5,88 (lima koma delapan delapan) gram yang diambil untuk pengujian Laboratorium dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram dan sisa BB pengujian laboratorium dengan berat netto 5,82 (lima koma delapan dua) gram;
- 2 (dua) bungkus kotak rokok;
- 1 (satu) handphone Vivo warna biru hitam;
- Uang tunai sebesar Rp420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 398/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 899 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 398/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik12411