- Menyatakan Terdakwa Ika Indriani Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian:
- Uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 821 atas nama Aad Tirta Fujaka;
- 1 (satu) bundle dokumen asli pembiayaan a.n. nasabah Ika Indriani Sari;
- Print out rekening tabungan a.n. Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 0033332360 dan nomor rekening 3020029543;
- Slip penarikan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung atas nama pemilik rekening Ika Indriani Sari dengan nomor rekening 3020029543 tanggal 07-07-2017;
- 1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Penyertaan Modal atau Saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
- 1 (satu) budle Dokumen Akta-Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BPRS Bangka Belitung;
- Fotocopy 1 berkas Dokumen Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Tijari Maal, Nomor 8, tanggal 15 Februari 2002, Notaris SURDJONO ARHAM, S.H. Spn;
- Fotocopy Lembar Dokumen Surat Kepala Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia No. 4/174/BPS tanggal 19 April 2002 Perihal Permohonan Izin Akuisisi dan Pemindahan Alamat;
- Fotocopy Lembar Dokumen Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-06603 HT.01.04.TH.2002, tanggal 18 April 2002, tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar;
- Data deviden penyertaan modal atau saham dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten se-Bangka Belitung dari sejak berdirinya PT BPRS Bangka Belitung;
- Surat Keputusan Direksi Nomor 275/SK-Dir/BSB/VI/2016 tentang Peraturan Perusahaan PT BPRS Bangka Belitung;
- Surat Keputusan Direksi Nomor 300/SK-Dir/BSB/X/2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penyaluran Dana BPR Syariah Bangka Belitung;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Warsono, Br Hakim Anggota D. Takdir |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara Cq. PT BPRS Bangka Belitung; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Ika Indriani Sari; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Aad Tirta Fujaka; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Statistik17065