Putusan PTA MAKASSAR Nomor 39/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | Dra. Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTAENG NOMOR 289/PDT.G/2022/PA.BATG TANGGAL 22 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (ABDUL HAFID BIN H.DARONG) TERHADAP PENGGUGAT (NURLIAH BINTI SYAMSUDDIN); 3. MENETAPKAN MESYA CAPIATU HAINUR, ANAK KEDUA LAHIR 12 SEPTEMBER 2012, DAN MAURAH SRI HAINUR, ANAK KETIGA LAHIR 8 MARET 2015 BERADA DALAM HADHANAH PENGGUGAT; 4. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH KEPADA 3 (TIGA) ORANG ANAKNYA SETIAP BULAN MASING-MASING : - MARSYAH MEILIANWANTI HAINUR (LAHIR 20 MEI 2006), SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), ; - MESYA CAPIATU HAINUR (LAHIR 12 SEPTEMBER 2012) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH); - MAURAH SRI HAINUR (LAHIR 8 MARET 2015) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH); HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN TAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT DENGAN MEREK HONDA JAZZ RS RAKITAN TAHUN 2011 WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI DD 88 RQ YANG DI BELI TAHUN 2020 DENGAN HARGA RP145.000.000.00 (SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ADALAH HARTA BAWAAN PENGGUGAT SETELAH DIKELUARKAN 34,48 % (TIGA PULUH EMPAT KOMA EMPAT PULUH DELAPAN PERSEN) DARI HARGA KESELURUHANNYA YAITU RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH ) SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT SETELAH SETELAH DIKELUAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 ( DUA) ; 4. MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT: 4.1. 34,48 % (TIGA PULUH EMPAT KOMA EMPAT PULUH DELAPAN PERSEN) DARI HARGA OBYEK SENGKETA I ATAU RP5.00.000.00 ( LIMA JUTA RUPIAH ) SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA); 4.2. SEBAGIAN DARI OBYEK SENGKETA V TERDIRI DARI: - BAJU SEBANYAK 4 (EMPAT) PASANG DENGAN HARGA 4 X RP500.000,00 = RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH); - ROK SEBANYAK 2 (DUA) PASANG DENGAN HARGA 2 X RP600.000,00 = RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH); - GAUN SEBANYAK 1 (SATU) PASANG DENGAN HARGA RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH); - BAJU INDIA SEBANYAK 1 (SATU) PASANG DENGAN HARGA RP800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); - BAJU BODO SEBANYAK 6 (ENAM) PASANG DENGAN HARGA 6 X RP50.000,00 = RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); - SARUNG SEBANYAK 6 (ENAM) PASANG DENGAN HARGA 6 X RP50.000,00 = RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); - JAS UNDANGAN SEBANYAK 6 (ENAM) PASANG DENGAN HARGA 6 X RP50.000,00 = RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); - LEMARI PAKAIAN PENGANTIN 1 (SATU) BUAH DENGAN HARGA RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); - KOPER MAKE UP DENGAN HARGA RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); - ALAT-ALAT MAKE UP SEHARGA RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH); - LAMPU RING LIGHT SEHARGA RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH). 4.3. SEBAGIAN DARI OBYEK SENGETA VIII SEBAGAI BERIKUT: - PIRING MAKAN SEBANYAK 15 (LIMA BELAS) LUSIN SEHARGA RP 15 X RP100.000,00 = RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); - BORKAN SEBANYAK 1 (SATU) SET SEHARGA RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); - DANDANAN BESAR SEBANYAK 1 (SATU) BUAH SEHARGA RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH); - KUKUSAN BESAR SEBANYAK 1 (SATU) BUAH SEHARGA RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH); - WAJAN BESAR SEBANYAK 1 (SATU) BUAH SEHARGA RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH); - PIREX SEBANYAK 5 (LIMA) BUAH SEHARGA RP20.000,00 (DUA PULUH RIBU RUPIAH); - SENDOK MAKAN SEBANYAK 8 (DELAPAN) LUSIN SEHARGA 8 X RP10.000,00= RP80.000,00 (DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH); - SENDOK NASI SEBANYAK 2 (DUA) LUSIN SEHARGA 2 X RP15.000,00= RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH); - KARPET JUMBO SEBANYAK 2 (DUA) BUAH SEHARGA 2 X RP200.000,00 = RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); - TEMPAT ES BUAH SEBANYAK 3 (TIGA) BUAH SEHARGA 3 X RP15.000,00= RP45.000,00 (EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); MASING-MASING BERHAK SEPERDUA BAGIAN; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPEDUA) BAGIAN DARI OBYEK SENGKETA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 4 (EMPAT) KEPADA PENGGUGAT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA SUPAYA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING SEPERDUA BAGIAN; 6. MENETAPKAN SISA UTANG PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA BANK BRI (OBYEK SENGKETA IX) SEJUMLAH RP51.576.226,00 (LIMA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH) ADALAH UTANG BERSAMA; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEPERDUA DARI ANGSURAN UTANG TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 6 (ENAM); 8. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP OBYEK SENGKETA III BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL KIJANG EXPO PICK UP NOMOR POLISI DD 8795 QZ TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKLIIJK VERKLAARDA); 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 289/Pdt.G/2022/PA.Batg tanggal 22 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil awal 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Abdul Hafid Bin H.Darong) terhadap Penggugat (Nurliah Binti Syamsuddin); 3. Menetapkan Mesya Capiatu Hainur, anak kedua lahir 12 September 2012, dan Maurah Sri Hainur, anak ketiga lahir 8 Maret 2015 berada dalam hadhanah Penggugat; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah kepada 3 (tiga) orang anaknya setiap bulan masing-masing : - Marsyah Meilianwanti Hainur (lahir 20 Mei 2006), sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), ; - Mesya Capiatu Hainur (lahir 12 September 2012) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); - Maurah Sri Hainur (lahir 8 Maret 2015) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); Hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan tambahan 10% setiap tahun; Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan merek Honda Jazz RS rakitan tahun 2011 warna putih dengan nomor polisi DD 88 RQ yang di beli tahun 2020 dengan harga Rp145.000.000.00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) adalah harta bawaan Penggugat setelah dikeluarkan 34,48 % (tiga puluh empat koma empat puluh delapan persen) dari harga keseluruhannya yaitu Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah ) sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat setelah setelah dikeluakan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada amar angka 2 ( dua) ; 4. Menetapkan harta bersama antara Pengggat dengan Tergugat sebagai berikut: 4.1. 34,48 % (tiga puluh empat koma empat puluh delapan persen) dari harga Obyek sengketa I atau Rp5.00.000.00 ( lima juta rupiah ) sebagaimana tersebut pada amar angka 2 (dua); 4.2. Sebagian dari obyek sengketa V terdiri dari: - Baju sebanyak 4 (empat) pasang dengan harga 4 X Rp500.000,00 = Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); - Rok sebanyak 2 (dua) pasang dengan harga 2 X Rp600.000,00 = Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); - Gaun sebanyak 1 (satu) pasang dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); - Baju India sebanyak 1 (satu) pasang dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); - Baju bodo sebanyak 6 (enam) pasang dengan harga 6 X Rp50.000,00 = Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Sarung sebanyak 6 (enam) pasang dengan harga 6 X Rp50.000,00 = Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Jas undangan sebanyak 6 (enam) pasang dengan harga 6 X Rp50.000,00 = Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Lemari pakaian pengantin 1 (satu) buah dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - Koper make up dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); - Alat-alat make up seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); - Lampu Ring Light seharga Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4.3. Sebagian dari obyek sengeta VIII sebagai berikut: - Piring makan sebanyak 15 (lima belas) lusin seharga Rp 15 X Rp100.000,00 = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Borkan sebanyak 1 (satu) set seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Dandanan besar sebanyak 1 (satu) buah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); - Kukusan besar sebanyak 1 (satu) buah seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); - Wajan besar sebanyak 1 (satu) buah seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - Pirex sebanyak 5 (lima) buah seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); - Sendok makan sebanyak 8 (delapan) lusin seharga 8 X Rp10.000,00= Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah); - Sendok nasi sebanyak 2 (dua) lusin seharga 2 X Rp15.000,00= Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah); - Karpet Jumbo sebanyak 2 (dua) buah seharga 2 X Rp200.000,00 = Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); - Tempat es buah sebanyak 3 (tiga) buah seharga 3 X Rp15.000,00= Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); Masing-masing berhak seperdua bagian; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (sepedua) bagian dari obyek sengketa tersebut pada amar angka 4 (empat) kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura supaya dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua bagian; 6. Menetapkan sisa utang Penggugat dan Tergugat pada Bank BRI (obyek sengketa IX) sejumlah Rp51.576.226,00 (lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) adalah utang bersama; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seperdua dari angsuran utang tersebut pada amar angka 6 (enam); 8. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa III berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Expo Pick Up nomor Polisi DD 8795 QZ tidak dapat diterima (niet ont vankliijk verklaarda); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pdt.G/2022/PA.Batg
Banding : 39/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik10415