- Menyatakan Terdakwa IMAM HANAFI, SE Bin MUCHAMAD HABIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA ? sebagaimana dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah nomor 914/257/213.2/2015 tanggal 23 Desember 2015.
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah nomor 914/367.P/213.2/2016 tanggal 12 Oktober 2016.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/128/115.01/2016 tangal 4 Januari 2016 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan Hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/3187/115.01/2016 tangal 1 April 2016 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/128/115.01/2016 tangal 4 Januari 2016 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan Hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/4107/115.01/2016 tangal 2 Mei 2016 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/128/115.01/2016 tangal 4 Januari 2016 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan Hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/5999/115.01/2016 tangal 20 Juni 2016 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/128/115.01/2016 tangal 4 Januari 2016 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan Hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
- Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/9475/115.01/2016 tangal 1 November 2016 tentang Perubahan Keempat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/128/115.01/2016 tangal 4 Januari 2016 tentang Tim Penanggung Jawab Kegiatan Hibah Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/613/KPTS/013/2016 tanggal 1 Nopember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi Oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/618/KPTS/013/2016 tanggal 3 Nopember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi Oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/657/KPTS/013/2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap III Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/684/KPTS/013/2016 tanggal 16 Nopember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap IV Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/685/KPTS/013/2016 tanggal 16 Nopember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap V Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/771/KPTS/013/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap VI Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/772/KPTS/013/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap VII Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/773/KPTS/013/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Penerima Hibah yang Dievaluasi oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap VIII Tahun Anggaran 2016.
- Proposal Pokmas Abimanyu.
- Buku rekening Bank Jatim KCP Wlingi An. Pokmas Abimanyu No.Rek.0463006440.
- Dokumen bukti penarikan Bank Jatim cp Wlingi
- Laporan Pertanggungjawaban Pokmas Abimanyu.
- Proposal Pokmas Sri Rejeki.
- Buku rekening Bank Jatim KCP Wlingi An. Pokmas Sri Rejeki No.Rek. 0463006458.
- Laporan Pertanggungjawaban Pokmas Sri Rejeki.
- Proposal Pokmas Maju Jaya.
- Buku rekening Bank Jatim KCP Wlingi An. Pokmas Maju Jaya No.Rek.0463006504
- Laporan Pertanggungjawaban Pokmas Maju Jaya.
- Proposal Poktan Karya Tani.
- Buku rekening Bank Jatim KCP Wlingi An. Pokmas Karya Tani No.Rek. 0463006491
- Laporan Pertanggungjawaban Poktan Karya Tani.
- Proposal Poktan Mulia Broiler.
- Buku rekening Bank Jatim KCP Wlingi An. Pokmas Mulia Broiler No.Rek. 0463006482
- Laporan Pertanggungjawaban Poktan Mulia Broiler.
- Surat Perintah Tugas Verifikasi nomor 094/1401/115.13/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
- Surat Perintah Tugas Verifikasi nomor 094/1402/115.13/2016 tanggal 11 Oktober 2016.
- Surat Perintah Tugas Verifikasi nomor 094/1414/115.13/2016 tanggal 12 Oktober 2016.
- Berita Acara Verifikasi Kelompok masyarakat Abimanyu tanggal 11 Oktober 2016.
- Berita Acara Verifikasi Kelompok masyarakat Sri Rejeki tanggal 11 Oktober 2016.
- Berita Acara Verifikasi Kelompok masyarakat Maju Jaya tanggal 12 Oktober 2016.
- Berita Acara Verifikasi Kelompok Tani Karya Tani tanggal 13 Oktober 2016.
- Berita Acara Verifikasi Kelompok Tani Mulia Broiler tanggal 13 Oktober 2016.
- Surat Perintah Tugas Monitoring dan Evaluasi nomor 094/027/115.13/2017 tanggal 10 Januari 2017.
- Surat Perintah Tugas Monitoring dan Evaluasi nomor 094/029/115.13/2017 tanggal 10 Januari 2017.
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kelompok masyarakat Abimanyu tanggal 28 Desember 2016.
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kelompok masyarakat Sri Rejeki tanggal 28 Desember 2016.
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kelompok masyarakat Maju Jaya tanggal 28 Desember 2016.
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kelompok Tani Karya Tani tanggal 27 Desember 2016.
- Berita Acara Monitoring dan Evaluasi Kelompok Tani Mulia Broiler tanggal 27 Desember 2016.
- Nota Dinas Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Malang nomor 900/1440/115.13/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Verifikasi Kelompok Calon Penerima Belanja Hibah Daerah TA 2016 di Kab. Blitar.
- Laporan Kegiatan Hibah T.A 2016 Kab. Blitar & Kab. Probolinggo UPT Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Prov. Jawa Timur di Malang.
- Dokumen SP2D Hibah Pokmas Uang TA 2016 Disnak Prov. Jatim.
- Laporan keuangan pelaksanaan Hibah kepada Kepala BPKAD.
- Uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang dikembalikan Saksi ERFA?I dalam persidangan perkara ini, dirampas untuk Negara.
Putusan PN SURABAYA Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Handoko, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar untuk dipergunakan dalam perkara lain. 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 3038 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby
Statistik11712