- Menyatakan Terdakwa dr. SAMSUL ASHAR , Sp.PD tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; -----------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;--------------------------------
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara bersama sama dan Berlanjut? sebagaimana dakwaan Subsidair.--------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 3.475.000.000,- (tiga miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.---------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : terlampir dalam berkas
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) .
Putusan PN SURABAYA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusdarwanto, Br Hakim Anggota Emma Ellyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------------------------------------- MENGADILI : ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2381 K/PID.SUS/2022
Pertama : 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik959