- Menyatakan Terdakwa JOKO ARIFIANTO Bin alm ROCHANI dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa JOKO ARIFIANTO Bin alm ROCHANI dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 295.200.000.- (dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada d alam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti nomor 1 berupa :
- 1 (Satu) buah buku rekening pada bank Jatim NOMOR : 0422188061 An. SMK Penuda Papar.
- Barang bukti nomor 2 s/d 18 berupa :
- 1 (satu) Iembar tanda bukti pnyetoran Bank BRI dengan no Rek 0555-01-000068- 56-2 atas nama JOKO ARIFIANTO Tertanggal 09-09-2016 pada jam 14:56:16 yang ditanda tangani oleh penyetor atas nama RUDI HT;
- 1 (Satu) lembar salinan Catatan Dapodik SMK Pemuda Papar Tahun Ajaran 2015/2017;
- 1 (Satu) berkas salinan print out Transaksi keuangan buku rekening SMKS Pemuda Papar pada Bank Jatim Nomor : 0422188061;
- 1 (satu) lembar surat keterangan buku tabungan aktif dari Bank BRI Unit Papar dengan nomor rekening 6280-01-017430-537 an. SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) berkas salinan Buku Kas Umum SMK Pemuda Papar Tahun ajaran 2016/2017 yang telah dilegalisir oleh Kepala SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) berkas saminan Buku Kas SMK Pemuda Papar Tahun ajaran 2016/2017 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) berkas salinan Buku Hutang Piutang SMK Pemuda Papar Tahun Ajaran 2016/2017 dan copy kwitansi yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) berkas catatan Transaksi dalam kertas folio bergaris yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) berkas Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) SMP Pemuda Papar Tahun 2016/2017;
- 1(Satu) lembar salinan Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana Kabupaten/Kota Kediri Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 (K-7) yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar;
- 1(Satu) lembar Rekapitulasi Laporan Penggunaan Dana Kabuapten/Kota Kediri Provinsi Jawa Timur 2017 (K-7)
- 1(Satu) berkas bukti penyetoran pajak tahun 2016 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah SMK Pemuda Papar;
- 1(Satu) berkas Rekapitulasi Buku Kas Khusus Penggunaan Dana BOS Tahun ajaran 2016 dan 2017 SMK Pemuda Papar;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan kehilangan Dokumen SPJ BOS tahun ajaran 2016/2017 yang disampaikan oleh SMK Pemuda Papar Kepada Penyidik Kepolisian Resor Kediri;
- 1 (Satu) berkas salinan Akta Notaris Soewito Widakdo, SH tentang Pendirian Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Papar Kab. Kediri;
- 1 (Satu) berkas Rekaman Transaksi Keuangan/Rekening Koran Bank BRI An. Joko Arifianto Unit Kantor Cabang Pare Nomor : 0555-01-0000068-562;
- 1 (Satu) berkas salinan Nakah Perjanjian Hibah BOS antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Satuan Pendidikan Menengah Kabupaten Kediri Nomor : 972/718.22/103.01/2016 yang telah dilegalisir oleh DInas Pendidikan Kab. Kediri.
Putusan PN SURABAYA Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 111/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Tanto Agusta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada SMK Pemuda Papar. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Kasasi : 6616 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 111/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik13916