- Menyatakan Terdakwa Andi Husni Dian Rohmi Alias Dian tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Sandisk Ultra 16 GB;
- 1 (satu) buah charger kamera merk Canon warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam dengan IMEI 355169428443919, IMEI 2 355169428110328;
- 1 (satu) buah camera merk Canon M200 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kamera warna hitam list kuning;
- 3 (tiga) lembar print out audit pembelian pakan ternak atas nama Nanang yang terbayar dan belum dari bulan April 2022 sampai dengan 1 November 2022;
- 1 (satu) buah print out audit koran laporan transaksi pembelian pakan ternak ke Yayasan Jayasakti Mandiri yang sudah terbayarkan dari bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022;
- 14 (empat belas) lembar bukti transfer pembelian pakan ternak yang diedit;
- 5 (lima) lembar print out rincian transaksi rekening koran dari rekening Masram pembayaran pakan ternak ke rekening Yayasan Jayasakti Mandiri dari Bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 6/Pid.B/2023/PN Tim |
|
Nomor | 6/Pid.B/2023/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yajid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Mhbr Hakim Anggota Muh. Khusnul F. Zainal |
Panitera | Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Yayasan Jayasakti Mandiri, melalui Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2023/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2023/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2023/PN Tim
Statistik9422