- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT oleh karena TERGUGAT I tidak menyerahkan bangunan Gudang dan tidak melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) terhadap PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Akta Nomor : 16 Tanggal 19 Mei 2015 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan Demi Hukum TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT oleh karena tidak menyerahkan/mengembalikan agunan/jaminan atas fasilitas Kredit Kepemilikan Gudang (KPG) yaitu Sertifikat Hak atas objek sengketa a-quo yang telah dibayar lunas oleh PARA PENGGUGAT sesuai Surat Keterangan Pinjaman Lunas Nomor : B.1968-IX/KC/ADK/09/2020 tanggal 08 September 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 angka 3 dan angka 8 huruf b Akta Nomor : 17 Tanggal 19 Mei 2015 tentang Persetujuan Membuka Kredit yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan Akta Nomor : 16 Tanggal 19 Mei 2015 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I Batal (nieteg) dengan segala akibat hukumnya, karena Perbuatan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I ;
- Menyatakan Akta Nomor : 17 Tanggal 19 Mei 2015 tentang Persetujuan Membuka Kredit, yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I Batal (nieteg) dengan segala akibat hukumnya, karena Perbuatan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar Ganti Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar 1.469.435.962,00 (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua rupiah);
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.695.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya
Putusan PN SURABAYA Nomor 714/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 714/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Widarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marper Pandiangan, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanid Indra Harjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK : |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 714/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 714/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 714/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik16369