- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 27 Mei 1992 dari ABD. KHALIQ kepada SUPARDI, S.E. (Penggugat I) seluas 18 Hektar;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02071/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama SUPARDI, S.E., M.Si., seluas 10.060 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02072/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama ANDRIATI, seluas 10.000 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02073/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama SUPARDI, S.E., M.Si., seluas 9.125 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02074/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama ZULFIKRI., seluas 10.010 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02075/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama SUPARDI, S.E., M.Si., seluas 10.000 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02076/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama ANDRIATI, seluas 10.000 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02077/Desa Tapunggaya tanggal 11 November 2016 atas nama ZULFIKRI, seluas 10.010 m2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 540/Desa Tapunggaya tanggal 28 Desember 2007 atas nama ZULFIKRI, seluas 9.533 m2;
- Sertifikat Hak Milik Nomor: 587/Desa Tapunggaya tanggal 28 Desember 2007 atas nama yang awalnya atas nama Dra. TINI HASNI alias Dra. TINI HASAN (istri H. SUDIRO, S.H., M.H.) menjadi atas nama SUPARDI, S.E., M.Si., seluas 9.533 m2;
- Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah seluas 9.533 m2 sesuai SHM Nomor 587, tanggal 8 Maret 2013 dari H. SUDIRO, S.H., M.H. kepada SUPARDI, S.E., M.Si. (Penggugat I);
- Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah seluas 9.533 m2 tanggal 08 Maret 2013;
- Akta Jual Beli Nomor: 18/2022 tanggal 14 Juli 2022 antara Dra. Hj. TINI HASAN dengan SUPARDI, S.E., M.Si., dibuat di hadapan Notaris/PPAT Andi Fauziah Nurul Utami, S.H., M.Kn.;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah negara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Puriboso Petalawaa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa/Usaha Tani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mangga;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp15.671.000,00 (lima belas juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN UNAAHA Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Eliandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yan Agus Priadi, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat-surat bukti, yaitu: 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (dahulu Kecamatan Lasolo, Kabupaten Dati II Kendari) berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dan otentik berupa Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Bidang Tanah tanggal 27 Mei 1992 dari almarhum ABD. KHALIQ seluas 180.000 m2 (18 ha), dengan batas-batas tanah (dahulu): 4. Menyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek sengketa yang dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sejumah Rp33.286.860.000,00 (tiga puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tanggung renteng; 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala isi putusan dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik3770