- Menyatakan Terdakwa YATI A. S. ALI Alias YATI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Peuntut Umum?;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YATI A. S. ALI Alias YATI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka ringan? sebgaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota Agya warna putih dengan No. Polisi DG 1631 KC
Putusan PN TERNATE Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadar Noh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdinal, Br Hakim Anggota Albanus Asnanto |
Panitera | Panitera Pengganti Julaiha Abd Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa YATI A.S. ALI Alias YATI; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN Tte
Statistik753