- MenyatakanTerdakwaH. Andi Iskandar Alias H. Istelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145?,sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaH. Andi Iskandar Alias H. Isoleh karena itu dengan pidana penjara selama1(satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen foto copy kapal KM. CAHAYA ARAFAH, antara lain:
- 1 (Satu) lembar foto copy SPB (Surat persetujuan berlayar), No.C.C.1/KSOP II/086/VII/2022, tanggal 18 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy daftar penumpang, tanggal 18 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy daftar muatan , tanggal 18 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy surat permohonan persetujuan berlayar, nomor: 10/VII/ASL-2022 , tanggal 18 Juli 2022.
- 2 (Dua) lembar foto copy surat pernyataan Nahkoda a.n. ANDIKA, tanggal 18 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy surat daftar awak kapal , tanggal 18 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy surat kedatangan dan keberangkata kapal, tanggal 18 Juli 2022 .
- 1 (Satu) lembar foto copy surat pas besar, nomor: PK.206/32/2/KSOP.TTE-2013 , tanggal 23 Desember 2013.
- 1 (Satu) lembar foto copy surat ukur dalam negeri, nomor: 706/MMe, tanggal 23 Desember 2008.
- 1 (Satu) lembar foto copy sertifikat keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang, nomor: AL.501/14/20/KSOP-TTE-2022, tanggal 17 Juni 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy sertifikat nasional garis muat kapal sementara, nomor: AL.509/17/21/KSOP-TTE-2022, tanggal 17 Juni 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy dokumen keselamatan pengawakan minimum, nomor: PK.304/10/8/KSOP.TTE-2022 , tanggal 11 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto surat izin pengoperasian kapal dalam trayek tramper angkutan laut.
- Dokumentasi kapal KM. CAHAYA ARAFAH tenggelam.
- 1 (Satu) buah life jacket.
- 1 (Satu) buah dam frak kapal.
Putusan PN TERNATE Nomor 227/Pid.B/2022/PN Tte |
|
Nomor | 227/Pid.B/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadar Noh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferdinal, Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti Erny Hs Mailaha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pimiliknya yaitu Terdakwa; 6. MembebankanTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2023/PT TTE
Pertama : 227/Pid.B/2022/PN Tte
Kasasi : 5606 K/Pid.Sus/2023
Statistik17712