- Menyatakan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Kalumata, a.n. Mansur Ibrahim (Penggugat) seluas 590 M2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), dan Surat Ukur Nomor: 2175/1996 tanggal 19 Juni 1996, terletak di Jalan Tugu Makugawene, Rt.008/Rw.003, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Setapak dan Rumah Tergugat-II;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumh Bapak Faisal dan RumahTergugat-III ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Setapak ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj.Aslia ;
- 3.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;
- 4.Menyatakan Tergugat-II dan Tergugat- III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) tanpa hak menguasai dan menyimpan Asli SHM Nomor 454/Kalumata, a.n. Mansur Ibrahim (Penggugat) milik Penggugat ;
- 5. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yakni menyerobot dan menguasai tanah/kintal rumah beserta segala sesuatu diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Kalumata, a.n. Mansur Ibrahim (Penggugat) seluas 590 M2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), dan Surat Ukur Nomor: 2175/1996 tanggal 19 Juni 1996 milik Penggugat ;
- 6. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yakni tanpa sepengetahuan Penggugat, oleh Tergugat-III telah membangun bangunan rumah kemudian dijadikan kos-kosan diatas tanah milik Penggugat, kemudian menikmati hasilnya dari disewakannya kamar kos-kosan tersebut ;
- 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III) untuk mengosongkan dan segera menyerahkan/mengembalikan obyek sengketa a quo beserta Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 454/Kalumata, a.n. Mansur Ibrahim (Penggugat) seluas 590 M2 (Lima Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), dan Surat Ukur Nomor: 2175/1996 tanggal 19 Juni 1996 beserta tanah kepada Penggugat selaku pemilik sah atas tanah sebagaimana terurai pada posita gugatan angka 1 dan angka 2 diatas tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian ;
- 8.Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
- 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- 10.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TERNATE Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Tte |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2022/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Rery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Irwan Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2022/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2022/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 71/Pdt.G/2022/PN Tte
Statistik12232