- Menyatakan Terdakwa I Drs. H. SUGIARTO, M.M. Bin FATAH (Alm), Terdakwa II EKO WAHYUDI Bin SLAMET (Alm), Terdakwa III BUDI PRIYANTO, SP. Bin LATIF SOEYITNO (Alm) dan Terdakwa IV HILMY YULIARDI SETIAWAN Bin MOCH. NASHOR (Alm) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging);
- Memerintahkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a Gd Agung Parnata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Ellyani, Hakim Anggota Alex Cahyono |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: barang bukti nomor 1-64 tetap terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4427 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 93 /Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Statistik11535