- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, adalah sebagai berikut:
- 1 (satu) unit spring Bad
- 1 (satu) unit mesin cuci
- 1 (satu) unit sofa
- 1 (satu) set meja makan
- 1 (satu) set Televisi dan Parabola
- 1 (satu) unit rak piring
- 1 (satu) unit Kompor gas lengkap
- 1 (satu) set Gorden
- 3 (tiga) lembar karpet jumbo
- Hutang Kepada Bank Nagari Cabang Simpang Empat sesuai dengan perjanjian kredit sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah).
- Hutang Kepada Orang Tua Penggugat sebesar Rp.26.000.000.- (dua puluh enam juta rupiah)
- Menetapkan bagian Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, masing-masing 1/2 bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 dalam amar konvensi putusan ini;
- Menetapkan pembagian hasil penjualan hewan ternak dari hasil penjualan setelah dikurangi biaya perawatan dan pemeliharaan diberikan kepada Penggugat Konvensi dan dari hasil penjualan tersebut diberikan kepada Tergugat Konvensi, sesuai dengan isi Kesepatan Damai dalam mediasi;
- Menetapkan bagian atau porsi masing-masing Hutang Bersama pada diktum angka 3 (tiga) sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi mematuhi amar putusan dalam konvensi sebagai berikut:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima terhadap objek berupa Sebidang tanah perumahan Bersertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5684 tanggal 7 Mei 2012 atas nama Johari (Tergugat) dan 1 (satu) Unit bangun rumah Parmanent dengan ukuran 8 m X 9 m diatasnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima terhadap objek berupa Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas + 2 ha beserta tanaman yang ada diatasnya dan terletak di Tongar, Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, adalah sebagai berikut.
- Sepeda Motor Yamaha Merk NMAX BA 2759 RC dengan Nomor Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) : 042783 tanggal 10 September 2021, Nomor Rangka sepeda Motor dengan Nomor : MH3SG5670MJ097840 dan Nomor Mesin G3L8E-0745685
- Emas Perhiasan Cincin sejumlah 4 (empat) Emas yang diperoleh sewaktu hidup dalam berumah tangga
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi, masing-masing 1/2 bagian dari harta bersama pada dictum angka 2 dalam amar rekonvensi putusan ini.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sesuai amar putusan dalam Rekonvensi angka 3 apabila tidak bisa dibagi secara in natura maka akan dilakukan dengan cara dijual melalui kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima terhadap objek sengketa Sebidang tanah Perkebunan dengan Bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2149 tertanggal 24 November 2005.
- Menolak petitum permohonan Penggugat Rekonvensi angka 4 mengenai sita (Conservatoir beslaag).
- Menolak petitum angka 5 gugatan Penggugat Konvensi mengenai putusan serta merta;
- Menolak petitum angka 6 gugatan Penggugat Konvensi untuk membebankan seluruh biaya perkara pada Tergugat Konvensi
Putusan PA TALU Nomor 607/Pdt.G/2022/PA TALU |
|
Nomor | 607/Pdt.G/2022/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marfiyunaldi, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Tambusai Ad Dauly, I. M.hbr Hakim Anggota Mirajun Nashihin, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Meridianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI 2.1. Perabot rumah tangga berupa; 2.2. Hewan Ternak Sapi sebanyak 2 (dua) ekor; 3. Menetapkan Hutang bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut: 4. Menetapkan bagian atau porsi masing-masing harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sebagai berikut: 5.1 Menetapkan hutang di bank Nagari Cabang Simpang Empat sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat Konvensi dan hutang di bank Nagari Cabang Simpang Empat sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada Tergugat Konvensi. 5.2 menetapkan hutang kepada orang tua Penggugat Konvensi sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam Juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat Konvensi dengan jumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Tergugat Konvensi dengan jumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). 6.1. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian harta bersama ke masing masing pihak sesuai bunyi amar putusan angka 4, apabila tidak bisa dibagi secara in natura maka akan dilakukan dengan cara dijual melalui kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 6.2. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membayarkan hutang bersama sesuai dengan bunyi amar putusan angka 5,; 8. Menolak petitum angka 6 gugatan Penggugat Konvensi mengenai pembebanan uang paksa (dwangsom); 9. Menolak petitum angka 7 gugatan Penggugat Konvensi mengenai putusan serta merta; 10. Menolak petitum angka 8 gugatan Penggugat Konvensi untuk membebankan seluruh biaya perkara pada Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) selain biaya pemeriksaan setempat yang ditanggung secara renteng sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 607/Pdt.G/2022/PA TALU
Statistik6113